Sesuai Gaji Perbulan yang Diterima

BPKAD  Pekanbaru Tunggu Juknis Gaji ke-14 ASN dan Anggota DPRD dari Pemerintah Pusat

Basri Ssos

PEKANBARU--  (KIBLATRIAU.COM)--  Setiap tahunnya, dan seminggu jelang lebaran Aperatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD Pekanbaru bersiap untuk mendapatkan gaji ke - 14. Ti

Sementara itu untuk Kota Pekanbaru sendiri, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat perihal gaji ke-14 tersebut.

Kemungkinan surat edaran dari Kementerian tersebut keluar pada akhir bulan ini. Demikian disampaikan  Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan Msi  saat dikonfirnasi wartawan melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri Ssos,  Senin (21/5).

"Sampai hari ini, kami  belum menerima surat dari Kementrian Keuangan untuk pencairan gaji 14. Biasanya, gaji 14 ini dicairkan sebelum Idul Fitri, sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap Basri.

Basri menjelaskan,  jika gaji ke-14 diberikan sebelum Idul Fitri tiba, maka untuk gaji ke-13 akan diberikan dibulan Juli, saat tahun ajaran baru tiba. Namun, untuk besaran anggaran, pihaknya masih belum bisa memastikan. 

"Untuk nominal kami belum bisa pastikan. Namun, yang jelas, untuk gaji ke-14 dicairkan sebelum Idul Fitri, dan gaji ke-13 di bulan Juli. Sementara tunjangan kinerja (tukin, red), sudah kami cairkan sejak April lalu," sebut Basri.

Basri menambahkan,  untuk nilai dan besaran gaji  ke-14 yang diberikan kepada para ASN dan anggota DPRD Kota Pekanbaru disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima setiap bulannya 

"Untuk keseluruhan kami memang belum bisa pastikan. Tetapi  berapa gaji yang diterima ASN dan anggota DPRD, segitulah gaji 14 yang diterimanya," tutup Basri.  (Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar